Tanpa RUPMG, Pengelolaan Migas Rawan Masalah di Masa Depan

12-07-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, saat pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025). Foto: Ridwan/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, menekankan urgensi pembentukan Rencana Umum Penyediaan Minyak dan Gas (RUPMG) sebagai kerangka hukum strategis dalam tata kelola sektor migas nasional. Menurutnya, ketiadaan payung hukum seperti RUPMG membuat para pelaku usaha di sektor migas bekerja dalam ruang ketidakpastian yang rawan disalahartikan di kemudian hari.

 

“Di sektor ketenagalistrikan kita sudah punya RUPTL sebagai acuan kerja. Tapi di sektor migas, kita belum punya RUPMG yang fungsinya mirip, yaitu sebagai panduan besar dalam pengelolaan energi jangka panjang,” ujar Aqib dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025).

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direksi PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Jawa Timur, dalam rangka meninjau Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery and Petrochemical (GRR&P) Tuban.

 

Aqib menilai, ketiadaan RUPMG menyebabkan celah dalam perumusan kebijakan yang sistematis di sektor minyak dan gas. Ia pun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merumuskan dokumen perencanaan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi BUMN dan pelaku usaha energi.

 

“Kita ingin ada semacam payung yang menjembatani teman-teman di sektor migas agar bisa bekerja secara nyaman dan terarah untuk jangka panjang. Jangan sampai nanti ada kesalahan yang baru disadari di masa mendatang,” tegas Politisi dari Fraksi PAN ini.

 

Ia juga menyebut bahwa sejumlah persoalan yang terjadi belakangan di sektor energi, termasuk di proyek kilang, harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan sektor migas.

 

“Payung hukum ini penting agar pelaku di sektor migas tidak disalahkan di waktu sekarang maupun yang akan datang. Ini bentuk perlindungan dan kepastian untuk semua pihak,” pungkasnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...